Ticker

6/recent/ticker-posts

𝗣𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗼𝘆𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗕𝗲𝗯𝗮𝘀 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗲𝗹𝗶𝗮𝗿𝗮𝗻. 



Hamparan Perak, bintangnews.online: 
Aksi kekerasan penyerangan & penganiayaan, serta pelemparan rumah dengan menggunakan batu dari sekelompok orang, terhadap pemilik rumah terjadi di Pasar 1 Dusun 18 Desa Klambir 5 Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang. 

Riama Simamora SE (54 Thn) pada hari Senin, 06-03-23, selaku korban membuat pengaduan tindak lanjut atas pelaporan sebelumnya di Polsek Hamparan Perak. Untuk mempertanyakan perihal proses hukum, atas pengeroyokan,  pengrusakan dan penganiayaan, pelakunya yang belum juga ditangkap.                        

Para pelaku penganiayaan yaitu: Laung Sihite, Joshua,  Sianturi, Zulham, Sitohang, Rizka, Minul, Ita Cs. Yang sampai pada tindak lanjut pengaduan belum ditangkap. Keterangan yg diberikan pelapor yaitu Riama Simamora (korban), Kapolsek Hamparan Perak mengatakan bahwa pihak Polsek telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap para tersangka dengan upaya penjemputan paksa, namun belum menemukan keberadaan para pelaku penganiayaan.         

Ketika RS (Korban) mempertanyakan, Apakah sudah ditetapkan para tersangka menjadi DPO (Daftar pencarian orang)?         Jawab Kapolsek HP (Hamparan Perak) " Belum...tunggu dulu."    Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada penyidik yg menangani perkara, yaitu Pak Alvin. Benar, bahwa pihak RM (korban) bersama beberapa keluarga mendatangi Polsek H Perak yg diterima Kapolsek.                        

Polsek HP menjelaskan, sedang mengupayakan penangkapan terhadap para pelaku. Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, 20-01-23 Pukul, 22.30 Wib.                                  Bukankah seharusnya bila sudah diperiksa dalam dan ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku penganiayaan harus ditahan, kecuali para pelaku membuat penangguhan?                 

Dlm proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan yaitu, tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Dalam penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan!                     Pada Pasal 31(KUHAP) dalam aturan tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah ataupun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.         

Jika tersangka tidak melakukan pengajuan penangguhan setelah ditetapkan sebagai tersangka maka para pelaku wajib ditahan. Tetapi yang menjadi pertanyaan, ada apa para pelaku yang menjadi tersangka belum ditangkap? Karena belum menemukan keberadaan para pelaku imbuh Kapolsek HP. 

Sehubungan dengan penjelasan Kapolsek HP, bukankah para tersangka sudah seharusnya ditetapkan sebagai DPO? Tetapi sesuai keterangan RS (korban) bahwa sampai ketika melakukan tindak lanjut pengaduannya di Polsek HP, para pelaku penganiayaan belum ditetapkan menjadi DPO.                  

Hal ini patut dipertanyakan" Apakah Polsek HP serius secara profesional menangani kasus ini dengan tegas & tuntas?

Sampai berita ini diturunkan, kru masih berusaha untuk konfirmasi kepada pihak terkait. 
(S M Simanullang) 

Posting Komentar

0 Komentar