Penjaga Warung Nyambi Jual Togel Hongkong 4 Angka Ditangkap.
Tangerang, bintangnews.online:
Penjaga warung kelontong dijerat Pasal 303 KUHP Dangan hukum 5 tahun penjara akibat nekat jadi pengecer ‘judi togel hongkong empat angka’ yang aktivitasnya dengan handphone dan rekap transaksinya di sebuah warung di Balaraja. Polisi menangkap pria tua 56 tahun asal Garut itu usai dapat laporan warga dan kini mengejar penerima uang setoran judi tersebut.
Seorang pria berinisial C (56) warga Kampung Cigodeg Tonggoh, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang keseharian menjaga warung kelontong inj nekat mengecer judi togel jenis Hongkong.
Tersangka C pun dibekuk aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (6/3/2023) di sebuah warung di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka menyelenggarakan judi jenis togel Hongkong 4 angka,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis (9/3/2023).
Yudha menjelaskan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warung yang dijaga tersangka, kerap terjadi transaksi judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel,” terang Yudha.
Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.
“Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C,” ujar Yudha.
Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.
Yudha juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Yudha memastikan akan menindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Tersangka C bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkas Yudha.(ifo).
0 Komentar