Desak Rapidin Simbolon Diperiksa, Aliansi Mahasiswa Demo Kejati Sumut.
Medan, Bintangnews.online: Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mendesak agar Kejati Sumut memeriksa Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Hal itu dikatakan puluhan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kamis (24/8) seperti dilansir media wol.
Dalam orasinya, Pimpinan Aksi Febrino, mendesak dan meminta Kejati Sumut untuk memeriksa keterlibatan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas percepatan penanganan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Dijelaskannya sesuai pertimbangan majelis hakim MA, pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 meskipun dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Samosir, namun dilakukan tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Mantan Bupati yang mengeluarkan surat keputusan tentang penanggulangan bencana Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Hal ini patut diduga ada pelanggaran sesuai pertimbangan majelis hakim MA, yaitu pengalihan BTT jadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu,” tegasnya.
Karena itu, katanya, Rapidin Simbolon patut diduga manfaatkan dan menikmati pengelolaan dana Covid-19 sesuai pertimbangan majelis hakim MA.
“Karena itu, kami mendesak dan meminta agar Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Rapidin Simbolon,” tandasnya.(BNO/WOL)
0 Komentar