Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Serobot Tanah Warisan, Adi Suhardi Selaku Ahli Waris Sah Gusti Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra Minta Bantuan Hukum JS Simatupang dan Rekan




Jakarta, Bintangnews.online: Merasa dirugikan karena aset tanah warisan diserobot pihak lain, warga asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Adi Suhardi meminta bantuan hukum dari Pengacara JS Simatupang dan Rekan yang berada di Jakarta.


Awal mulanya, beberapa tahun lalu Adi berteman dengan Ralwin Lumbantoruan. Dalam pertemanan mereka, Adi Suhardi curhat dan mengutarakan keluh kesah dan kesulitan yang dialami Adi Suhardi terkait ketidakadilan yang dia alami mengenai penyerobotan lahan warisan dari kakek moyangnya. 

Mendengar keluhan sahabatnya Adi Suhardi yang ingin menuntut dan mendapatkan rasa keadilan, Ralwin Lumbantoruan lantas, menawarkan akan memperkenalkan Adi Suhardi dengan seorang teman yang berprofesi sebagai pengacara, agar dapat membantu penyelesaian masalah tanah tersebut. 

Adi Suhardi dengan senang hati menerima tawaran sahabatnya Ralwin Lumbantoruan untuk memperkenalkan Adi dengan pengacara JS Simatupang yang berkantor di Jakarta. 

Seiring dengan berjalannya waktu, Adi Suhardi, Ralwin Lumbantoruan dan JS Simatupang bersepakat untuk merealisasikan rencana pelimpahan kuasa kepada pengacara JS Simatupang dan rekan di Jakarta, dengan kesepakatan yang akan diatur dalam surat perjanjian atau surat kesepakatan. 

Disampaikan sebelumnya, Adi Suhardi yang merupakan ahli waris sah dari Gusti Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra berkunjung ke kantor hukum JS Simatupang dan Rekan, pada Kamis dan Jumat, 14-15 September 2023.


Pengacara Dr. JS Simatupang SH MA CGRP didampingi Jimmy Roy Juara SH dan Roy Daniel Sianturi SH menjelaskan, ahli waris merupakan korban pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan bukan ahli waris yang sah.


Sebab, imbuhnya, seluruh aset waris atas nama Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra berupa tanah darat dan tanah sawah itu sudah dikuasai, bahkan dilakukan transaksi pelepasan haknya oleh pihak yang bukan ahli waris sah.


“Ahli waris sah Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra dan Utin Mahrut adalah Adi Suhardi,” terang JS Simatupang dalam konferensi persnya, Jumat (15/9/2023).


Menurut JS Simatupang, pihak keluarga melalui atas nama ahli waris yang sah sudah resmi meminta bantuan hukum ke tim pengacara JS Simatupang dan Rekan. 


Bukti penetapan waris dan kronologis permasalahan juga sudah disampaikan secara detil disertai bukti-bukti kepemilikan aset waris.

JS Simatupang menuturkan, silsilah ahli waris dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra yang benar dan sah menurut hukum itu sudah berdasarkan Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor: 53/PDT.P/2020/PA PBUN.


“Ahli waris Juga sudah menceritakan kronologis, bukti-bukti yang sah menurut Hukum Adat tentang kepemilikan seluruh aset berupa tanah darat dan tanah sawah atas nama Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra,” ungkap JS Simatupang.

Namun, menurut JS Simatupang, seluruh aset tanah waris tersebut kini sudah dikuasai, bahkan telah dilakukan transaksi pelepasan hak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan bukan ahli waris sah.

“Jadi ahli waris yang sah dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra adalah Adi Suhardi,” jelasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Adi Suhardi sebagai Kuasa yang ditunjuk oleh semua ahli waris sah meminta bantuan hukum ke JS Simatupang dan rekan untuk mengurus dan menyelesaikan masalah hukum perihal aset-aset ahli waris berupa tanah darat dan tanah sawah dari Gusti Muhammad Masra Bin Pangeran Ahmad Kesuma Putra.

Adi Suhardi menyampaikan, Luas areal yang ada dialihkan hak dari oknum yang bukan ahli waris kepada pihak-pihak lain saat ini diduga mencapai kurang lebih 40.000HA

Tetapi Masih belum termasuk lahan-lahan lain yang saat ini Ahli Waris masih menelusuri pihak-pihak lain yang menguasai tanpa ijin dari Ahli Waris, Ujar Adi Suhardi Mewakili Semua Ahli Waris Sah. 

Adi Suhardi berharap kiranya masalah penyerobotan lahan kami ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya. "Kembalikan hak kami sebagai ahli waris", ucapnya. 

Menyusul telah diserahkannya kuasa hukum ke kantor pengacara, JS Simatupang dan Rekan kini tengah menyusun langkah-langkah dan upaya pendampingan hukum kepada pihak ahli waris agar mendapatkan hak-haknya kembali dengan rasa keadilan. (BNO/EDO)

Posting Komentar

0 Komentar