Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahukah Anda Fungsi Marka Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan?


Medan, Bintang News: Cukup sering dijumpai marka yang bentuknya berupa garis zig-zag berwarna kuning di pinggir jalan. Umumnya, marka tersebut berada di area jalanan perkotaan ataupun di depan gedung-gedung instansi. 

Kalau misalnya anda yang belum tahu, marka jalan mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku. Fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
        

    
Contoh marka berbiku-biku yang ada di depan gedung instansi

  Fungsi marka berbiku-biku tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi: (1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning. (2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.  
    
Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil, namun motor juga termasuk sehingga harus lebih waspada. Selain itu, bisa disimpulkan kalau marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut. (Rel, gri)

Posting Komentar

0 Komentar